WANPRESTASI OLEH PEMAWAH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAWAH PADA KOPERASI PRODUSEN BENG MAWAH SYARIAH

Ikhwan Nur Akhi, Teuku Muttaqin Mansur, M Adli Abdullah

Abstract


Koperasi Produsen Beng Mawah Syariah merupakan sebuah lembaga ekonomi masyarakat yang bergerak pada upaya pengembangan usaha produktif berdasarkan prinsip mawah (bagi hasil). Mawah adalah sistem ekonomi tradisional Aceh dimana seseorang memberikan hak atas aset tertentu (biasanya tanah atau ternak). Pemawah bekerja untuk keuntungan yang di sepakati di dalam perjanjian (akad). Aturan yang telah dibuat dalam perjanjian tidak menutup kemungkinan adanya wanprestasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemawah. Faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan cara penyelesaian dari Koperasi Produsen Beng Mawah Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah, bentuk wanprestasi pemawah tidak membayar biaya pembiayaan tepat waktu, faktor wanprestasi terjadi karena disebabkan pemawah gagal panen dan lalai dalam memenuhi kewajibannya. Upaya yang dilakukan oleh pihak koperasi Produsen Beng Mawah Syariah adalah dengan cara menagih dan menyurati pihak pemawah sebanyak tiga kali.

 

 

 

 


Keywords


Perjanjian, Program Mawah, Wanprestasi.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.

Sugiono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung, Alfabeta.

B. Jurnal

Furqan, 2018, “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tradisi Mawah (Studi Kasus Pemeliharaan Ternak Sapi di Desa Mibo Kecamatan Banda Raya Banda Aceh”, Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam, Vol 2 No.1.

Novi Ratna Sari, 2017, “Komparasi Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam” IV Jurnal Reprtium, ”, Vol. 4 No.2, 2017.

Triana Sofiani, “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Hukum Islam, Vol.12.

C. Makalah

Abdul Aziz, “Koperasi Syariah”, Makalah , 2019.

Fahmi Yunus, “Initiating A Traditional and Community – Based Islamic Econom and Finance Model : Case Study of Beng Mawah an Ace”, Makalah, 2015.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i1.137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by: Geuthèë Institute

St. Teknik II,  Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.

E-mail: jurnalgeuthee@gmail.com; jurnal@geutheeinstitute.com

Website: http://geutheeinstitute.com/

 

ISSN (Online): 2614–6096

Lisensi Creative Commons
The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.