PEMBAYARAN PANJAR PADA PERJANJIAN JASA RIAS PENGANTIN AKIBAT PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI RUMANTI MAKEOVER KOTA LHOKSEUMAWE)
Abstract
Pasal 1464 KUHPerdata menjelaskan bahwa jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No.12 tahun 2020 menetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Penelitian ini mengkaji hak dan kewajiban para pihak, bentuk penerapan risiko panjar dan penyelesaian yang dilakukan para pihak yang timbul akibat perjanjian jasa rias pengantin akibat Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak yang telah membayar panjar pada perjanjian jasa rias pengantin akibat pandemi Covid-19 yaitu pengguna jasa memenuhi pembayaran dan penyedia jasa melakukan jasa rias. Adapun penerapan resiko antara para pihak yaitu saling menanggung kerugian. Upaya penyelesaian pada perjanjian rias pengantin yang telah membayar panjar akibat pandemi Covid-19 yaitu pemberlakuan panjar yang telah dibayarkan berlaku selama nya dalam bentuk panjar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Yogyakarta: Cakrawala.
Sumarsono, 2008, Pengantar Semantik. Yogyakarta: Gramedia.
Winarno, F.G, 2020, Covid-19 Pelajaran Berharga dari Sebuah Pandemi, Jakarta: Gramedia.
Yahya Harahap, M, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Lainnya
Muhammad F Hidayat, Desi Sommaliagustina, 2020, “Implikasi Yuridis Penetepan Covid-19 sebagai Bencana Nasional dalam Pelaksanaan Kontrak”, Jurnal Selat, Volume 8 8 Nomor.
Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i1.138
Refbacks
- There are currently no refbacks.
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
http://geutheeinstitute.com/