KEADILAN RESTORATIF KASUS KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT

Nur Hidayati

Abstract


Penelitian ini mengkaji dan menjawab pemasalahan mengenai penyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa pelaku korupsi di bawah 50 juta tidak perlu dipenjara, tetapi cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Sebagai alasannya agar kejaksaan dapat melaksanakan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat penjara yang sudah over-kapasitas. Penelitian ini mengulas efektifitas restorative justice kasus korupsi berbasis keadilan bermartabat dan upaya alternatif penerapan instrumen pidana dan pemidanaan secara efektif terutama dalam kasus korupsi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (Socio legal research) yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris diambil secara langsung dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang dapat diwawancarai langsung maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.Penelitian ini mencakup penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian efektifitas hukum. Metode penelitian atau langkah-langkah analisis yang dilakukan mengacu kepada metode IRAC (issue, rule, analysis/application, conclusion). Untuk memecahkan isu hukum sekaligus memberikan preskripsi apa yang seyogyanya, diperlukan sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi saat ini masih lemah sehingga masyarakat merasa tidak memperoleh perlindungan akan hak-haknya. Korupsi adalah perilaku menyimpang. Korupsi sebagai status karakter seseorang, defisit moral sehingga penegakan hukum tidak cukup. Diperlukan pendekatan etis, selain mengungkap alasan moral dibalik korupsi, juga membangun moral untuk menolak korupsi.Penerapan restorative justice tidak efektif dan tidak memiliki keadilan yang bermartabat,  mengingat akar penyebab korupsi bukan hanya alasan eksternal, tetapi internal bahkan melekat pada kepribadian manusia.

Keywords


Keadilan restoratif, korupsi, keadilan yang bermartabat

Full Text:

PDF

References


Ali, Mukti. “Perbandingan Konsep Negara Hukum.” Biro Hukum Sekjen Kementerian Kelautan, 2020. https://jdih.kkp.go.id/uploads/posts/892dc-perbandingan-konsep-negara-hukum-indonesia.pdf.

Ani Purwati. Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020.

Aryo Putranto Saptohutomo. “Restorative Justice: Pengertian Dan Penerapannya Dalam Hukum Di Indonesia,” 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia?page=all.

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Banakar, Reza and Max Traves (editor). Theory and Method in Socio-Legal Research:ASeries Published for The OṄATI Institute for the Sociology of Law. Oxford and PortlandOregon: Hart Publishing, 2005.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2010.

Barda Nawawi, Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Budiharjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum, 1977.

Chairul Huda. “Politik Hukum Pembangunan Sistem Hukum Nasional Dalam KonteksPancasila, UUD NRI Tahun 1945, Dan Global.” Jakarta: Universitas Muhammmadiyah Jakarta, 2014. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/301/259.

Dikdik Baehaqi Arif dkk. Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, 2019.

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan kemahasiswaan Kementerian RIsetdan Teknologi dan Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016.

G, Peter Hoefnagels. The Other Side of Criminology, 1968.

H. Putman, William. Legal Research, Analysis and Writing. Australia: Thomson DelmarLearning, 2004.

Herry B, Priyono. Korupsi, Melacak Arti, Menyimak Implikasi. Jakarta: PT. Gramedia, 2018.

Hoefnagels, G.P. The Other Side of Criminology. Holland: Deventer-Kluwer, 1978.

I Nyoman Serikat Putra Jaya. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2008.

Irwan Hafid. “Korupsi Dibawah 50 Juta Tidak Perlu Dipenjara.” Detiknews, 2022.

Jimly, Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

“Kontruksi "Kedaulatan Rakyat” Dalam Legislasi".” PSHK, 2016. https://www.pshk.or.id/blog-id/konstruksi-kedaulatan-rakyat-dalam-legislasi/.

Mahfudz MD. “Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” BPHN, 2006.

Marbun, S.F. “Negara Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Hukum Ius Quita Iustum 4 (1997): 9.

Mikhael Dua dkk. Etika Antikorupsi :"Menjadi Profesional Berintegritas". Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, 2019.

Novian Ardiansyah, Chandra Iswinarno. “Kontroversi Jaksa Agung, Tipikor Di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PKS: Koruptor Harus Dipidana, Bukan Ganti Rugi,” 2022. https://www.suara.com/news/2022/02/01/124842/kontroversi-jaksa-agung-tipikor-di-bawah-rp-50-juta-tak-perlu-dipenjara-pks-koruptor-harus-dipidana-bukan-ganti-rugi.

Pembela Umum pada LBH Mawar Saron. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Pidana Indonesia.” Pengadilan Negeri Sabang Kelas II, 2022. https://www.pn-sabang.go.id/?p=5457.

Pimpinan MPR dan Badan MPR RI Periode 2014-2015. Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Sekjen MPR RI, 2018.

Saleh, Roeslan. Penjabaran Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perundang-Undangan. Jakarta: Aksaa Baru, 1979.

Sudarto. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.

Teguh Prasetyo. Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusamedia, 2015.

Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Wahyono, Padmo. Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia,. Jakarta: Makalah, 1998.

Widayati. “Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia” 44 (2015). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/11450/9605.

WEBSITE

Ali, Mukti. “Perbandingan Konsep Negaa Hukum.” Biro Hukum Sekjen Kementerian Kelautan, 2020. https://jdih.kkp.go.id/uploads/posts/892dc-perbandingan-konsep-negara-hukum-indonesia.pdf.

Aryo Putranto Saptohutomo. “Restorative Justice: Pengertian Dan Penerapannya Dalam Hukum Di Indonesia,” 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia?page=all.

Chairul Huda. “Politik Hukum Pembangunan Sistem Hukum Nasional Dalam KonteksPancasila, UUD NRI Tahun 1945, Dan Global.” Jakarta: Universitas Muhammmadiyah Jakarta 2014..https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/301/259.

“Kontruksi "Kedaulatan Rakyat” Dalam Legislasi".” PSHK, 2016. https://www.pshk.or.id/blog-id/konstruksi-kedaulatan-rakyat-dalam-legislasi/

Novian Ardiansyah, Chandra Iswinarno. “Kontroversi Jaksa Agung, Tipikor Di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PKS: Koruptor Harus Dipidana, Bukan Ganti Rugi,” 2022. https://www.suara.com/news/2022/02/01/124842/kontroversi-jaksa-agung-tipikor-di-bawah-rp-50-juta-tak-perlu-dipenjara-pks-koruptor-harus-dipidana-bukan-ganti-rugi.

Pembela Umum pada LBH Mawar Saron. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Pidana Indonesia.” Pengadilan Negeri Sabang Kelas II, 2022. https://www.pn-sabang.go.id/?p=5457.

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/11450/9605.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.166

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin is published by Geuthèë Institute.
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Creative Commons License