KAJIAN IMPLEMENTASI CAMBUK DI ACEH SETELAH PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018

Marzuki M Ali

Abstract


Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Jinayat Pasal 247 ayat (1) Pelaksanaan ‘Uqubat adalah kewenangan dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Ayat (3) Dalam melaksanakan tugas Jaksa Penuntut Umum dapat meminta bantuan kepada instansi/lembaga terkait. Pasal 252 ayat (1) Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk dilakukan oleh jaksa dengan menyiapkan tempat pencambukan, menentukan waktu dan menunjuk pencambuk. Salah satu asas dalam Qanun Acara Jinayat dan Pergub Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat adalah Tadabbur (Pembelajaran).  Dalam penegakan Syariat Islam di Aceh salah satu tujuan hukum itu adalah untuk penyadaran bagi terpidana, agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama (residivis), sehingga cukup satu kali dalam hidupnya melakukan pelanggaran Syariat Islam. Namun kenyataan bahwa  semenjak Pergub tersebut diundangkan hanya 2 (dua) kali dilaksanakan eksekusi cambuk di Lapas, dan selanjutnya tidak pernah dilakukan lagi eksekusi cambuk di Lapas, hal tersebut karena adanya kendala teknis, efektivitas dan juga banyak penolakan dari masyarakat Aceh.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Akhyar Yusuf Lubis, Filsafat Ilmu: Klasik Hingga Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada, jakarta, 2014.

Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi .Cet I, Pradnya Paramit, Jakarta, 2006.

Bernard Arief Sidartha, Ilmu Hukum Indonesia, Genta, Yogyakarta, 2013.

Bernard Arief Sidartha, Moralitas Profesi Hukum: suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum (Problematika Ketertiban Yang Adil), Grasindo, Jakarta, 2004.

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia cet. ke-3, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Fri Dolin Siahaan, Jurnal Kompasiana.com, Kajian Filsafat Hukum Terhadap Legal Standing, 11 Januari 2016.

PortalSatu, 22 April 2018 17:55 WIB.

BERITAKINI.CO, (21/6/2018).

BBC Senin, 23 April 2018 07:50

Media Acehonline, 21/07/2018

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v3i1.77

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin is published by Geuthèë Institute.
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Creative Commons License