MODEL PENENTUAN BATAS WILAYAH KELOLA MASYARAKAT HUKUM ADAT LAOT; STUDI KASUS WILAYAH LHOK KUALA CANGKOI, ULEE LHEU

Teuku Muttaqin Mansur, M Adli, Sulaiman Tripa

Abstract


Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu Kota Banda Aceh merupakan ketua persekutuan masyarakat hukum adat laot (MHAL) di wilayah tersebut. Panglima laot berwenang menentukan tata tertib penangkapan ikan, menegakkan hukum adat laot, menyelesaikan sengketa adat, dan menjaga wilayah pengelolaan serta pemanfaatan secara kearifan lokal. Namun, perkembangan masyarakat, teknologi, informasi, dan hukum, keberadaan wilayah pengelolaan dan pemanfaatan perlu dipetakan secara lebih jelas dan tertulis. Selain itu, keberadaan Hukom Adat Laot yang selama kurun waktu diikuti dengan sepenuh hati, kini juga mulai dilupakan/simpang siur karena tidak wariskan dalam bentuk tertulis. Tujuan dan target khusus pengabdian ini adalah pertama, menentukan wilayah kelola masyarakat hukom adat laot lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang selama ini belum jelas batas-batas wilayahnya, Kedua, mengindentifikasikan dan menyusun peraturan hukom adat laot Kuala Cangkoi, Ulee Lheu hukum adat laot menjadi dokumentasi tertulis. Metode pengabdian menggunakan metode partisipatif di mana responden terlibat secara aktif dalam menentukan batas wilayah kelola dan pengindentifikasian hukom adat yang masih hidup dan berkembang di Lhok Kuala Cangkoi.
Adapun yang menjadi responden pengabdian adalah panglima laot lhok, keuchik, imeum mukim, tokoh adat, pawang boat, dan masyarakat. Hasil pemetaan awal dan pengindentifikasian akan diseminarkan dalam Focus Grop Diskusi (FGD). Pengabdian akan diawali dengan sosialisasi rencana kegiatan pengabdian, pertemuan-pertemuan dengan informan dan responden, yang terdiri dari: panglima laot lhok, panglima teupin, keuchik, imeum mukim, tokoh adat, pawang boat, dan masyarakat.

Keywords


Lhok Kuala Cangkoi; Masyarakat Hukom Adat Laot; Wilayah Kelola

Full Text:

PDF

References


A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2005).

Dominikus Rato, Hukum dalam Perspektif Konstruksi Sosial, (Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2009).

I. Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Perspektif Antropologi Hukum (Jakarta: Pustaka Publisher, 2008).

M. Adli Abdullah, Sulaiman, dan Teuku Muttaqin Mansur, 2006. Selama Kearifan adalah Kekayaan, Eksistensi Panglima Laot dan

Hukom Adat Laot di Aceh, Jakarta: Yayasan Kehati.

Sulaiman, Syamsul Bahri, dan M. Adli Abdullah, 2016. Sisi Lain Ulayat Laut, Perspektif Hukum Pengelolaan Pesisir Berbasis Hukum Adat Laut, Banda Aceh, Bandar Publishing.

Teuku Muttaqin Mansur dan Marzuki,”Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Di Provinsi Aceh Berbasis Kearifan Lokal (Hukum Adat Laot)”, Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisplin, Vol 1 No 1, (Maret 2018), (65-74).

Teuku Muttaqin Mansur, 2018, Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Banda Aceh, Syiah Kuala University Press.

Teuku Muttaqin Mansur, Yunita, et.all., 2020, The Effectiveness of the Implementation of Customary Fines in settlement of Seclusion Cases in Banda Aceh, Sriwijaya Law Review, DOI: 10.28946/slrev.vol4.Iss 2.404.pp 52-61.

Teuku Muttaqin Mansur, Sulaiman, et.all. Adat Court in Aceh, Indonesia: A Review of Law, Jurnal Ilmiah Peuradeun Vol 8, No 2, Page: 423-442.

Undang-Undang

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Permen KP Nomor 8 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan

Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.




DOI: https://doi.org/10.52626/jg.v3i2.86

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin is published by Geuthèë Institute.
St. Teknik II, Reumpet, Krueng Barona Jaya sub-district (23370), Aceh Besar District, Aceh Province, Indonesia.
http://geutheeinstitute.com/
ISSN (Online): 2614–6096
The published content of this journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Creative Commons License